Tes Lisan Pak Kumpul Keluarga Sukhinah


BAB 5

(KELUARGA SUKINAH)

SOAL LISAN

👪

1. Sebutkanlah indikator – indikator yang tercantum dalam bab 5 (keluarga sukinah) !
Jawaban :
A.    Pengertian dan Hakikat Keluarga Sukhinah
B.     Keluarga Sukhinah dalam Agama Hindu
C.     Tujuan Wiwaha Menurut Hindu
D.    Sistem Pawiwahan dalam Agama Hindu
E.     Syarat Sah Suatu Pawiwahan Menurut Hindu
F.      Kewajiban Suami, Istri, dan Anak dalam Keluarga
G.    Membina Keharmonisan dalam Keluarga
H.    Lima Pilar Keluarga Sukhinah
I.        Pahala Bagi Anak-anak yang Berbakti kepada Orang Tua
2. Apakah yang dimaksud dengan keluarga sukinah, dan apa hakekatnya? Serta sebutkanlah beberapa sloka yang terkait!
Jawaban :
·              Keluarga Sukhinah disebut keluarga yang sejahtera. Kata keluarga berasal dari bahasa Sanskerta dari urat kata “kula” yang artinya abadi atau hamba dan “warga” artinya jalinan/ikatan pengabdian. Keluarga artinya jalinan/ikatan pengabdian seorang suami, istri dan anak. Jadi, keluarga adalah persatuan yang terjalin di antara seluruh anggota keluarga dalam rangka pengabdiannya kepada amanat dasar yang mesti diemban oleh keluarga yang bersangkutan. Sedangkan kata “sejahtera” yang berarti segala kebutuhan lahir dan bathin yaitu: Bhoga, Upabhoga, Paribhoga yaitu sandang, pangan dan papan serta jalinan kasih yang sejati.
·             Hakikat Keluarga Sukhinah adalah sebagai awal menuju Grhasta yakni masa yang paling penting dalam kehidupan manusia. Setiap orang yang akan melaksanakan pernikahan harus menyadari arti dan nilai pernikahan bagi manusia, sehingga itu bias menjadi landasan untuk menjadi keluarga sukhinah/ keluarga sejahtera.
·             Sloka-sloka :
Manava Dharmasastra IX. 102
“Tathà nityam yateyàtam
strìpumsau tu kåitakriyau,
Jathà nàbhicaretà÷ tau
wiyuktàwitaretaram”
Terjemahan:
“Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan pernikahan,
mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan
jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain.

Manava Dharmasastra IX. 101
“Anyonyasyàwayabhìcaro
bhawedàmaranàntikaá,
Esa dharmah samàsena
jneyah strìpumsayoá parah”

Terjemahan:
“Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati,
singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.

3. Jelaskanlah keluarga sukinah dalam umat hindu!
Jawaban :
Pengertian keluarga sejahtera (Sukhinah) menurut pandangan Hindu adalah terpenuhinya kebutuhan hidup jasmani dan rohani hidup dalam suasana berkecukupan, selaras, serasi dan Seimbang sesuai swadharma atau kewajiban masing-masing.
4. Sebutkanlah beberapa jenis tujuan pernikahan menurut umat hindu!
Jawaban :
Tujuan pernikahan menurut hindu adalah terwujudnya keluarga yang berbahagia lahir batin. Kebahagiaan ini ditunjang oleh unsur-unsur material dan non material. Unsur material adalah tercukupinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan/perumahan (yang semuanya disebut Artha). Unsur nonmaterial adalah rasa kedekatan dengan Hyang Widhi (yang disebut Dharma), kebutuhan biologis, kasih sayang antara suami-istri-anak, adanya keturunan.
5. Sebutkan dan jelaskanlah sistem pernikahan dalam Manawa Dharma Sastra dan tradisi hindu di bali!
Jawaban :
Ø  Menurut penjelasan Kitab Manawa Dharmasastra tersebut di atas dapat dinyatakan bahwa sistem atau bentuk pernikahan itu ada 8 jenis, yaitu:
a)      Brahma Wiwaha adalah pernikahan yang terjadi karena pemberian anak
wanita kepada seorang pria yang ahli Weda (Brahmana)
b)      Daiwa Wiwaha adalah pernikahan yang terjadi karena pemberian anak
wanita kepada seorang pendeta yang melaksanakan upacara atau yang telah
berjasa.
c)      Arsa Wiwaha adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan peraturan
setelah pihak wanita menerima seekor atau dua pasang lembu dari pihak
calon mempelai laki-laki,
d)      Prajapati Wiwaha adalah pernikahan yang terlaksana karena pemberian
seorang anak kepada seorang pria, setelah berpesan dengan mantra semoga
kamu berdua melaksanakan kewajibanmu bersama
e)      Asura Wiwaha adalah bentuk pernikahan yang terjadi di mana setelah
pengantin pria memberikan emas kawin sesuai kemampuan dan didorong
oleh keinginannya sendiri kepada si wanita dan ayahnya menerima wanita
itu untuk dimiliki.
f)       Gandharwa Wiwaha adalah bentuk pernikahan suka sama suka antara
seorang wanita dengan pria.
g)      Raksasa Wiwaha adalah bentuk pernikahan dengan cara menculik gadis
dengan cara kekerasan.
h)      Paisaca Wiwaha adalah bentuk pernikahan dengan cara mencuri,
memaksa, dan membuat bingung atau mabuk.

Ø  Menurut tradisi adat di Bali, ada empat bentuk atau sistem pernikahan, yaitu:
1.      Sistem memadik/meminang, yaitu pihak calon suami serta keluarganya datang ke rumah calon istrinya untuk meminang calon istrinya. Biasanya kedua calon mempelai sebelumnya telah saling mengenal dan ada kesepakatan untuk berumah tangga. Dalam masyarakat Bali, sistem ini dipandang sebagai cara yang paling terhormat.
2.      Sistem ngererod/ngerangkat, yaitu bentuk perkawinan yang berlangsung atas dasar cinta sama cinta antara kedua calon mempelai yang sudah dipandang cukup umur. Jenis perkawinan ini sering disebut kawin lari.
3.      Sistem nyentana/nyeburin, yaitu sistem perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan perubahan status hukum dimana calon mempelai wanita secara adat berstatus sebagai purusa dan calon mempelai laki-laki berstatus sebagai pradana. Dalam hubungan ini laki-laki tinggal di rumah istri
4.      Sistem melegandang, yaitu bentuk perkawinan secara paksa yang tidak didasari atas cinta sama cinta. Jenis perkawinan ini dapat disamakan dengan Raksasa Wiwaha dan Paisaca Wiwaha.
5.      Sistem Makaro lemah adalah upacara perkawinan yang dilaksanakan pada dua tempat (pihak purusa dan pradana) yang selanjutnya ke dua mempelai masing-masing diberikan hak pewaris.
6.      Perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh mempelai berdua masingmasing yang berbeda agama, suku adat dan bangsa.
6. Sebutkanlah syarat-syarat seseorang dibolehkan menikah menurut hindu!
Jawaban :
·         Memenuhi syarat-syarat hukum agama maupun hokum Nasional. Berdasarkan    Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dari undang-undang Perkawinan.
·          

7. Apakah syarat-syaratnya agar pernikahan itu dinyatakan sah?
Jawaban :
Suatu perkawinan dianggap sah menurut Hindu adalah sebagai berikut;
1.      Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut ketentuan hokum Hindu.
2.      Untuk mengesahkan perkawinan menurut hukum Hindu harus dilakukan oleh pendeta atau rohaniwan dan pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan itu.
3.      Suatu perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai telah menganut Agama Hindu (agama yang sama).
4.      Berdasarkan tradisi yang telah berlaku di Bali, perkawinan dikatakan sah setelah melaksanakan upacara byakala atau upacara mabiakaonan. sebagai rangkaian upacara wiwaha. Demikian juga untuk umat Hindu yang berada di luar Bali, sahnya suatu perkawinan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan adat dan tradisi setempat.
5.      Calon mempelai tidak terikat oleh suatu ikatan pernikahan atau perkawinan.
6.      Tidak ada kelainan, seperti tidak banci, kuming atau kedi (tidak pernahhaid), tidak sakit jiwa atau ingatan serta sehat jasmani dan rohani.
7.      Calon mempelai cukup umur, untuk pria minimal berumur 21 tahun, dan yang wanita minimal berumur 18 tahun.
8.      Calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah yang dekat
8. Sebutkanlah kewajiban-kewajiban sebagai suami-istri dan anak-anak dalam keluarga! 
     Jawaban :
1.      Swadharma/kewajiban Istri
a.      Memenuhi Doa dan Harapan Orang Tua
Yakni dengan memenuhi harapan orang tua dengan cara dapat memberi kasih sayang, tidak menyakiti, memberi kesejukan dan membiasakan diri selalu hidup sehat.
b.      Memenuhi Harapan Suami
Dengan selalu setia terhadap suami dan juga seorang istri harus selalu taat dan setia kepada satu suami, seperti “Dewi Savitri” di dalam kitab Suci Purana “Kisah Dewi Savitri”.
c.       Sebagai Ibu Rumah Tangga.
Istri berkewajiban mengatur rumah menjadi bendahara rumah tangga dan
urusan rumah tangga yang lain. Selain sebagai ibu rumah tangga, istri juga tidak
kalah pentingnya yaitu sebagai penerus keturunan, melahirkan putra suputra.
d.      Sebagai Penyelenggara Agama
Seorang istri harus mampu menjadi pendukung keluarga dalam mewujudkan pelaksanaan upacara.

2.      Swadharma Suami Terhadap Istrinya
a.       Wajib Melindungi Istri dan Anak-anaknya
b.      Wajib Menghargai dan Menghormati Istri
c.       Wajib Memelihara Kesucian Istri dan Keturunannya
d.      Wajib Memberikan Harta Kepada Istri untuk Keperluan Rumah Tangga dan Kegiatan Keagamaan

3.      Swadharma Seorang Ayah Terhadap Anak

Berdasarkan kitab sarasamuscaya kewajiban seorang ayah terhadap anak adalah :
1. Anna data : seorang ayah harus mampu memberikan makan.
2. Prana data : seorang ayah harus mampu membangun jiwa si anak.
3. Sarirakerta : seorang ayah harus mampu mengupayakan kesehatan jasmani anak.
Lalu dalam kitab “Nitisastra,VIII.3” disebutkan bahwa kewajiban seorang ayah
ada lima, yang dinamakan “Panca Wida” yaitu:
1. Matulung urip rikalaning baya: menyelamatkan keluarga pada saat bahaya.
2. Nitya maweh bhinoajana: selalu mengusahakan makanan yang sehat.
3. Mangupadyaya: memberikan ilmu pengetahuan kepada anak.
4. Anyangaskara: menyucikan anak atau membina mental spiritual anak.
5. Sangametwaken: sebagi penyebab lahirnya anak
4. Swadharma Anak Terhadap Orang Tua
Anak memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan roh orang tua dari api neraka.
Seperti dalam kisah jaratkaru dan kisah mahabrata.
9. Jelaskanlah bagaimana caranya membina rumah tangga guna mencapai keluarga hidup yang harmonis!
 Jawaban :
Caranya adalah dengan melandasi pernikahan berdasarkan pada rasa saling percaya, saling
mencintai, saling memberi dan menerima, dan saling berbagi tanggung jawab secara sama rata, saling bersumpah untuk selalu setia dan tidak akan berpisah. Pasangan suami-istri juga harus mampu mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan dengan mengembangkan cinta kasih yang mendalam, melakukan kerja keras untuk kemakmuran, menumbuhkan keserasian dalam keluarga, dan  tetap riang gembira. Dengan begitu terciptalah rumah tangga yang harmonis.
10. Sebutkan dan jelaskanlah 5 pilar keluarga sukinah!
 Jawaban :
Lima pilar pasangan keluarga sukinah, diantaranya adalah:
 1. Bersyukur dengan harta yang diperoleh sesuai dharma
Dalam hidup berumah tangga manfaat artha sangat besar. Artha dapat
mengantarkan keluarga sejahtera dan akan mampu membangun keluarga
bahagia.
 2. Bersyukur terhadap makanan yang telah disiapkan dalam rumah tangga
Makanan yang dimasak dengan tujuan menghidupi anggota keluarga akan
memberikan nilai spiritual yang sangat tinggi karena sebelum dihidangkan
diawali dengan Yajña sesa sehingga yang memakannya akan terlepas dari
papa dosa.
 3. Bersyukur dengan istri sendiri
Yakni dengan tidak berselingkuh. Perselingkuhan merupakan pengkhianatan terhadap tujuan perkawinan. Istri sering diibaratkan sebagai sungai yang hatinya selalu berliku-liku perlu mendapatkan perhatian yang khusus bagi seorang suami sehingga hatinya bisa tetap lurus dengan komitmen yang telah diikrarkan pada waktu perkawinan.
4.      Menegakkan Kedamaian
Kedamaian hidup ini harus ditumbuh-kembangkan dengan sebaik mungkin. Sehingga Interaksi harmonis di lingkungan keluarga (suami, istri, dan anak) bisa terjaga.

5.      Ketentraman
Ketentraman dalam keluarga akan didapat apabila anggota keluarga memiliki kesehatan sosial. Kemampuan untuk melakukan hubungan sosial dengan tetangga kiri kanan belakang dan depan merupakan suatu kebutuhan setiap keluarga.
11. Jelaskanlah apa saja pahala bagi anak-anak yang berbakti pada orang tua!
Jawaban :
Kitab suci Sarasamuscaya menyebutkan ada 4 pahala yang diterima oleh anak-anak yang berbakti kepada orang tua yakni :
1. Kirti
Mendapatkan Pujian dan doa yang positif akan mendorong aktivitas dan gairah kehidupan sehingga anak-anak akan menjadi lebih meningkat kualitas kehidupannya.
2. Ayusa
Berumur panjang dan sehat sangat diperlukan agar manusia dapat menempuh
tahapan-tahapan kehidupannya dengan sempurnya, yaitu melalui Catur ashrama:
Brahmacarya, gryahasta, wanaprastha, dan bhiksuka. Brahmacarya adalah masa menempuh pendidikan, gryahastha adalah masa berumah tangga dan mengembangkan keturunan, wanaprastha adalah masa menyiapkan diri menuju kehidupan yang lebih suci, dan bhiksuka adalah masa kehidupan yang suci, lepas dari ikatan-ikatan keduniawian.
3. Bala
Mempunyai kekuatan yang tangguh sangat berguna dalam kehidupan yakni sebagai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan, dan juga ketangguhan dalam arti menguatkan kesucian mental/ rohani.
4. Yasa Pattinggal Rahayu
Kebaktian pada orang tua akan menjadi contoh bagi keturunan selanjutnya. sehingga bila anak-anak sudah menjadi tua atau meninggal dunia, secara sambung menyambung para keturunannya-pun akan menghormati dan berbakti kepadanya, karena kebaktian itu sudah menjadi tradisi yang baik di dalam keluarganya.

12.  Ceritakanlah secara singkat proses upacara pernikahan umat hindu di indonesia! (salah satu) (pilih di suku mana)
Jawaban :
Wiwaha Menurut Suku Bali
a.      Tata Urutan Upacara :
1. Penyambutan Kedua Mempelai
Penyambutan kedua mempelai sebelum memasuki pintu halaman rumah adalah simbol untuk melenyapkan unsur-unsur negatif yang mungkin dibawa oleh kedua mempelai sepanjang perjalan menuju rumah pihak purusa, agar tidak mengganggu jalannya upacara.
2. Mabyakala
Upacara ini dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan lahir batin dari kedua mempelai terutama sukla dan swanita, yaitu sel benih pria dan sel benih wanita agar menjadi janin yang suci dan dapat melahirkan anak yang suputra.
3. Mepejati atau Pesaksian
Mepejati merupakan upacara pesaksian tentang pengesahan perkawinan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, juga kepada masyarakat, bahwa kedua mempelai telah meningkatkan diri sebagai suami atau istri yang sah dengan membangun grehastha atau rumah tangga baru.

b.      Sarana/Upakara.
b.1. Banten Pemagpag, segehan, dan tumpeng dadanan.
2. Banten Pesaksi, prasdaksina, dan ajuman.
3. Banten untuk mempelai terdiri dari: byakala, banten kurenan, dan
pengulap pengambean.

c.       Jalannya Upacara
1. Upacara Penyambutan Kedua Mempelai
Begitu calon mempelai memasuki pintu halaman pekarangan rumah, disambut dengan upacara masegehan dan tumpeng dandanan. Kemudian kedua mempelai dipersilakan duduk di tempat yang telah disediakan untuk menunggu upacara selanjutnya.
2. Upacara Mebyekala
Sebelumnya acara mabyakala, dilakukan upacara puja astuti oleh pemimpin upacara. Selanjutnya membakar tetimpug sampai berbunyi sebagai simbol pemberitahuan kepada bhuta-kala yang akan menerima pekalaa-kalaan. Kedua mempelai berdiri melangkahi tetimpug sebanyak tiga kali dan selanjutnya menghadap banten pabyakalaan. Kedua tangan mempelai dibersihkan dengan segau atau tepung tawar,
kemudian natab pabyakalaan. Selanjutnya masing-masing kedua ibu jari kaki dari mempelai disentuhkan dengan telur ayam mentah  di depan kakinya sebanyak tiga kali. Selanjutnya kedua mempelai dilukat dengan upakara pengelukatan. Upacara selanjutnya adalah berjalan mengelilingi banten pesaksi dan kala sepetan yang disebut
dengan murwa daksina. Saat berjalan, mempelai wanita berada di depan sambil menggendong sok dagangan (simbol menggendong anak), diiringi mempelai pria memikul tegen-tegenan (simbol kerja keras untuk memperoleh nafkah sebagai sumber penghidupan). Setiap melewati Kala Sepetan, ibu jari kanan kedua mempelai disentuhkan pada bakul yang melambangkan Kala Sepetan. Mempelai wanita saat berjalan dicemeti (dipukuli) dengan tiga buah lidi oleh si pria sebagai simbol telah terjadi kesepakatan untuk sehidupsemati. Yang terakhir kedua mempelai bersama-sama memutuskan benang pepegatan sebagai tanda mereka berdua telah memasuki hidup Grehastha.
3. Upacara Mapejati atau Persaksian
Dalam upacara persaksian, kedua mempelai melaksanakan puja bhakti (sembahyang) sebanyak lima kali kepada Ida Sang Hyang Widhi. Setelah sembahyang (mebhakti), mempelai berdua diperciki tirtha pembersihan oleh pemimpin upacara. Kemudian natab banten widhi widhana dan mejaya-jaya. Dengan demikian, maka selesailah pelaksanaan samskara Wiwaha. Setelah prosesi Wiwaha samskara selesai, baru kemudia dilanjutkan penandatanganan surat akta perkawinan oleh kedua belah pihak
dihadapan saksi dan pejabat yang berwenang sebagai legalitas secara hukum nasional.

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. ❤️🧡💛💚💙💜

    ReplyDelete

Post a Comment

kuy di comment

Popular posts from this blog

MAKALAH PRAKARYA “Menghitung Titik Impas (Break Even Point) Usaha Makanan Internasional

Teks Prosedur (Pengertian, Tujuan, Manfaat, Struktur, Ciri, dan Contoh)

HUKUM MENDEL I ( Pengertian, Contoh dan Istilah dalam Persilangan )