Posts

Showing posts from April 8, 2019

Ringkasan Materi "Pajak"

 PAJAK A.     Konsep Dasar Pajak 1.       Pengertian pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H . dalam Mardiasmo Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi , dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran rakyat yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum demi mencapai kemakmuran rakyat. 2. Ciri-ciri Pajak a.       Merupakan Iuran Wajib setiap wajib pajak diharuskan membayar pajak sesuai