Ringkasan Materi "Pajak"
PAJAK
A.
Konsep Dasar Pajak
1.
Pengertian pajak
Menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, S.H. dalam Mardiasmo Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam UU No. 28
Tahun 2007 Pasal 1 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi , dapat
disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran rakyat yang bersifat memaksa dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum demi mencapai kemakmuran rakyat.
2. Ciri-ciri Pajak
a.
Merupakan Iuran
Wajib
b. Dipungut Berdasarkan Undang-undang
Besarnya
tarif pajak tidak bergantung pada wajib pajak objek pajak saja, tetapi besarnya
tarif pajak telah diatur oleh undang-undang sehingga tidak akan memberatkan
wajib pajak
Maksudnya, jika seseorang
membayar pajak, ia tidak akan langsung mendapat manfaat dari pembayaran pajak
itu sendiri.
Pajak untuk
membiayai kebutuhan negara.
3. Unsur-unsur Pajak
a.
Wajib Pajak
adalah orang atau
badan usaha yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) bahwa
yang termasuk wajib pajak adalah sebagai berikut :
·
Orang
pribadi atau badan sebagai permbayar pajak.
·
Orang
pribadi atau badan sebagai pemotong pajak.
·
Orang
pribadi atau badan sebagai pemungut pajak.
b.
Objek Pajak
adalah segala
sesuatu, baik itu barang maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan harus
dibayarkan pajaknya.
c.
Tarif Pajak
adalah besarnya
persentase pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tarif pajak terdiri
atas 4 jenis, yaitu tarif pajak proporsional, tarif pajak degresif, tarif pajak
konstan.dan tarif pajak progresif.
4. Fungsi Pajak
a.
Fungsi Anggaran
yaitu pajak
berfungsi sebagai Sumber penerimaan kas negara. Dan
untuk membiayai pengeluran-pengeluaran negara.
b.
Fungsi Alokasi
yaitu bahwa pajak itu harus digunakan untuk membiayai dan menyediakan
barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Contohnya untuk pembangunan
infrastruktur
c.
Fungsi Distribusi
yaitu pajak
digunakan untuk alat
pemerataan pendapatan. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum Contoh, dibangunnya taman kota.Selain itu, pajak digunakan untuk mendanai
masalah pembangunan ekonomi.
d.
Fungsi Regulasi
pajak digunakan
sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi. Dengan fungsi mengatur ini, contoh
: dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintahmenetapkan bea masuk
yang tinggi untuk produk luar negeri.
5.
Manfaat Pajak
a. Membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Contoh: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
b. Membiayai
pengeluaran reproduktif, yaitu pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis
bagi masyarakat. Contoh: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
c. Membiayai
pengeluaran umum, yaitu pengeluaran untuk membangun fasilitas umum yang dapat
dinikmati oleh masyarakat luas. Contoh: pengeluaran untuk pendirian monumen dan
objek rekreasi.
d. Membiayai
pengeluaran yang tidak produktif. Contoh: pengeluaran untuk membiayai
pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk anak yatim piatu.
6.
Perbedaan Pajak dengan luran Wajib
Lainnya
Berikut merupakan ciri
ciri dari Iuran wajib lainnya :
a. Retribusi
Pungutan yang dilakukan
sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah
secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya
karcis parkir dan jasa pelabuhan.
b.
Iuran
Pungutan yang dilakukan
sehubungan dengan pemberian suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh
pemerintah tidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada
suatu kelompok atau golongan. Misalnya, iuran sampah, iuran kebersihan pasar.
c.
Sumbangan
Pungutan yang dituiukan
kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Misalnya
sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah.
d.
Bea
Masuk dan Bea Keluar
Adalah biaya yang
dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau, dan
rokok.
B.
Tarif
Pajak
Berdasarkan sifatnya, tarif pajak digolongkan menjadi
empat kelompok yakni :
1.
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Dengan menggunakan persentase
yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2.
Tarif Pajak Degresif (Menurun)
Dengan menggunakan persentase
yang menurun untuk setiap dasar perngenaan pajak.
3.
Tarif Pajak Konstan (Tetap)
Tarif pajak yang tetap
untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan
jumlahnya tetap.
4. Tarif Pajak Progresif (Naik)
Tarif pajak progresif,
yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar
pengenaan pajak.
C.
Asas
Pemungutan Pajak
Ada 3 Asas utama yang
digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak yakni
1. Asas
domisili, yaitu pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak dalam
suatu negara.
2. Asas
sumber, yaitu pemungutan pajak berdasarkan sumber-sumber yang berada pada
negara tersebut.
3. Asas
kebangsaan, yaitupemungutan pajak berdasarkan status kewarganegaraan dari wajib
pajak.
lndonesia,
menganut asas domisili dan asas sumber dalam sstem perpajakannya. Selain itu,
Indonesia juga menganut asas kebangsaan parsial, yaitu khusus dalam ketentuan
yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
D.
Pengelompokan Pajak
1. Berdasarkan Golongannya
a.
Pajak
Langsung
Pajak yang harus
ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: PPh (pajak penghasilan).
b.
Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang pungutannya dapat
dialihkan kepada orang lair Contoh: PPN Pajak Pertambahan Nilai).
2. Berdasarkan Sifatnya
a.
Pajak
Subjektif
Pajak yang berpangkal
pada dari individu (subjeknya). Keadaan dari wajib pajak dapat memengaruhi jumlah
pajak yang harus dibayar (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan
keluarga atau tidak). Contoh: PPh (pajak penghasilan).
b.
Pajak
Objektif
Pajak yang dalam
pengenaannya hanya memerhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memerhatikan keadaan
atau kondisi diri wajib pajak. Contoh: pajak tontonan.
3. Berdasarkan Lembaga
Pemungutnya
a.
Pajak
Negara
Pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak dan Kantor Inspeksi Pajak.
Pajak yang dipungut pemerintah pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, bea masuk, dan cukai.
b.
Pajak
Daerah
Pajak daerah yaitu pajak
yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Pajak daerah ini
sifatnya terbatas karena dipungut terhadap rakyat daerah itu sendiri.
E.
Sistem
dan Prinsip Pemungutan Pajak
1. Sistem pemungutan
pajak
a.
Self
assessment system
Sistem pemungutan pajak
ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajaknya sendiri
b.
Official
assessment system
Sistem ini memberlakukan
pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau petugas pemungut pajak
c.
Withholding
tax system
Pemungutan dan pemotongan
pajak dalam sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga selain negara dan wajib
pajak sendiri
2. Prinsip pemungutan
pajak
Dalam buku the wealth Of
Nations tahun 1776 Adam Smith mengutarakan berapa prinsip pemungutan pajak yang
dikenal dengan istilah “Smith Canon” yakni :
a.
Prinsip
kesamaan atau Equality
Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan
kemampuan wajib pajak contoh saat orang memiliki mobil mewah maka pajak yang
dibayarkan lebih besar disbanding mobil sederhana.
b.
Prinsip kepastian atau Certainly
Pemungutan pajak
berdasarkan undang-undang sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi
hukum
c.
Prinsip kelayakan atau convenience
Pemungutan pajak
diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak sehingga wajib pajak tidak
merasa dipaksa dengan membayar kewajibannya
d.
Prinsip ekonomi atau efficiency
Pemungutan pajak
hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya
F.
Objek pajak
1. Objek pajak
penghasilan atau PPh
Objek PPh
diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan wajib
pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun
Menurut ketentuan UU No.7
Tahun 1983 yang telah diperbarui oleh UU No.36 Tahun 20018 Pasal 4 ayat (1)
yang termasuk dalam penghasilan sebagai berikut.
a. Penggantian
b. Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
c. Laba
usaha.
d. Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan harta.
e. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak.
f.
Dividen
g. Royalty
h. Surplus
Bank Indonesia, dll
2. Objek pajak
pertambahan nilai atau PPN
Objek pajak PPN Sesuai
dengan pasal 4 uu no 8 tahun 1984 sebagaimana dirubah dengan UU No 18 Tahun
2000 yaitu sebagai berikut :
a. Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan
syarat :
1. Barang
berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak.
2. Penyerahan
dilakukan dalam daerah pabean.
3. Penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Impor
barang kena pajak.
c. Penyerahan
barang kena pajak yang dilakukan dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam
syarat.
1. Jasa
yang diserahkan merupakan jasa kena pajak.
2. Penyerahan
yang dilakukan harus di dalam daerah pabean.
3. Penyerahan
yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean.
e. Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah paeban di dalam daerah pabean.
f.
Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha
kena pajak.
g. Objek
PPN sesuai dengan pasal 16 C UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No.18 Tahun 2000.
h. Objek
PPN berdasar pasal 16 D UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No.18 Tahun 2000.
3. Objek Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah atau PPnBM
Menurut pasal 5 UU Nomor
8 Tahun 1984 dan diubah dengan UU No 18 Tahun 2000 yang termasuk objek PPnBM
yaitu :
a. Penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di daerah dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya
b. Impor
barang yang kena pajak yang tergolong mewah
Berdasarkan penjelasan
pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 18 tahun 2000, yang diamaksud dengan barang
kena pajak yang tergolong mewah antara lain.
a. Bukan
merupakan barang kebutuhan pokok
b. Barang
tersebut dikonsumsi masyarakat tertentu
4. Objek Pajak Bumi Dan
Bangunan
Hal yang termasuk dalam
bangunan dan dapat dikenakan pajak antara lain :
a. Bangunan
tempat tinggal atau rumah
b. Gedung
kantor
c. Hotel
d. Pabrik
e. Emplasemen,
dll.
Sementara itu, objek pajak
yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah yang digunakan untuk.
a. Melayani
kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
b. Kuburan,
peninggalan purbakala.
c. Hutan
lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
d. Perwakilan
diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e. Badan
atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
5. Objek Pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB )
Objek pajak ini meliputi
hal berikut :
a. Pemindahan hak karena :
1. Jual
beli
2. Tukar-menukar
3. Hibah
4. Hibat
wasiat
5. Waris
b. Pemberian
hak baru karena :
1. Kelanjutan
pelepasan hak
2. Di
luar pelepasan hak
6. Objek Pajak Bea
Materai
·
Dokumen yang dikenakan bea materai adalah
sebagai berikut :
a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan atau keadaan yang bersifat perdata
b. Akta
notaris termasuk salinannya
c. Fakta-fakta
yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangka perlengkapannya
d. Surat
yang memuat jumlah uang
e. Surat
berharga seperti wesel, promes, askep dan cek.
f.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian dimuka pengadilan
·
Sementara itu, Dokumen yang tidak
dikenai pajak bea materai ialah
a. Dokumen
berupa.hal berikut :
1. Surat
penyimpanan barang
2. Konosemen
3. Surat
angkutan penumpang dan barang
b. Segala
bentuk ijazah
c. Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya.
d. Tanda
bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank.
e. Kuitansi
untuk semua jenis pajak.
G.
Alur administrasi perpajakan di Indonesia
Untuk memudahkan
pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak serta meningkatkan produktivitas
aparat, akan didukung oleh sistem administrasi yang berbasis teknologi
informasi. Secara bertahap, sistem informasi baru ini, yaitu Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak (SI-DJP) akan diterapkan.sistem ini menerapkan Case
Management (Manajemen Kasus) dan work flow system (alur kerja) sehingga
memungkinkan setiap proses kegiatan menjadi terkontrol.
Sejalan dengan komitmen
pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Direktorat
Jenderal Pajak berikut unit-unit dibawahnya akan menerapkan perangkat dan
sistem untuk mendukung terciptanya Good Corporate Governance. Perangkat yang
tersedia yaitu Kode Etik Pegawai DJP, Komite Kode Etik untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik, kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Departemen
Keuangan untuk meningkatkan intensitas, dan efektivitas pengawasan konsolidasi
internal secara berkesinambungan.
Kantor
Pelayanan Pajak Madya dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung
pengembangan sistem dan prosedur yang modern. Dengan dikembangkannya praktik
Good Corporate Governance secara sungguh-sungguh, diharapkan dapat meningkatkan
citra Direktorat Jenderal Pajak serta menghindarkan terjadinya penyalahgunaan
wewenang oleh aparat perpajakan.
H.
Tantangan pemungutan pajak
1. Rendahnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
2. Rendahnya
pengetahuan mengenai sistem perpajakan
4. Goyahnya
kepercayaan publik terhadap pejabat
5. Lemahnya
penegakan hukum terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara
Gomawo mimin❤️
ReplyDeleteOk terimakasih, sangat membantu untuk menyelesaikan tugas resume guru eko tercintah
ReplyDeleteWaaa ,sgat bergunaa, lanjutkan min
ReplyDelete