Ringkasan Materi "Pajak"


 PAJAK

A.    Konsep Dasar Pajak

1.      Pengertian pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam Mardiasmo Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi , dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran rakyat yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum demi mencapai kemakmuran rakyat.
2. Ciri-ciri Pajak
a.      Merupakan Iuran Wajib

b.      Dipungut Berdasarkan Undang-undang

Besarnya tarif pajak tidak bergantung pada wajib pajak objek pajak saja, tetapi besarnya tarif pajak telah diatur oleh undang-undang sehingga tidak akan memberatkan wajib pajak 
Maksudnya, jika seseorang membayar pajak, ia tidak akan langsung mendapat manfaat dari pembayaran pajak itu sendiri.


Pajak untuk membiayai kebutuhan negara.

3. Unsur-unsur Pajak
a.      Wajib Pajak
adalah orang atau badan usaha yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) bahwa yang termasuk wajib pajak adalah sebagai berikut :
·         Orang pribadi atau badan sebagai permbayar pajak.
·         Orang pribadi atau badan sebagai pemotong pajak.
·         Orang pribadi atau badan sebagai pemungut pajak.
b.      Objek Pajak
adalah segala sesuatu, baik itu barang maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan harus dibayarkan pajaknya.
c.       Tarif Pajak
adalah besarnya persentase pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tarif pajak terdiri atas 4 jenis, yaitu tarif pajak proporsional, tarif pajak degresif, tarif pajak konstan.dan tarif pajak progresif.
4. Fungsi Pajak
a.      Fungsi Anggaran
yaitu pajak berfungsi sebagai Sumber penerimaan kas negara. Dan untuk membiayai pengeluran-pengeluaran negara.
b.      Fungsi Alokasi
c.       Fungsi Distribusi
yaitu pajak digunakan untuk alat  pemerataan pendapatan. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum Contoh, dibangunnya taman kota.Selain itu, pajak digunakan untuk mendanai masalah pembangunan ekonomi.
d.      Fungsi Regulasi
pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kegiatan ekonomi. Dengan fungsi mengatur ini, contoh : dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintahmenetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
5.  Manfaat Pajak
        a.       Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self         liquiditing. Contoh: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
       b.      Membiayai pengeluaran reproduktif, yaitu pengeluaran yang memberikan keuntungan   ekonomis bagi masyarakat. Contoh: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
       c.       Membiayai pengeluaran umum, yaitu pengeluaran untuk membangun fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Contoh: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
       d.      Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contoh: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk anak yatim piatu.
6.  Perbedaan Pajak dengan luran Wajib Lainnya
Berikut merupakan ciri ciri dari Iuran wajib lainnya :
             a.     Retribusi
Pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran, misalnya karcis parkir dan jasa pelabuhan.
            b.      Iuran
Pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah tidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut, tetapi kepada suatu kelompok atau golongan. Misalnya, iuran sampah, iuran kebersihan pasar.
           c.       Sumbangan
Pungutan yang dituiukan kepada golongan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Misalnya sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah.
           d.      Bea Masuk dan Bea Keluar
Adalah biaya yang dikenakan atas barang-barang tertentu, misalnya cukai bensin, gula, tembakau, dan rokok.

B.     Tarif Pajak
       Berdasarkan sifatnya, tarif pajak digolongkan menjadi empat kelompok yakni :
1. Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Dengan menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2. Tarif Pajak Degresif (Menurun)
Dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar perngenaan pajak.
3. Tarif Pajak Konstan (Tetap)
Tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
4. Tarif Pajak Progresif (Naik)
Tarif pajak progresif, yaitu tarif pajak dengan persentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
C.    Asas Pemungutan Pajak
Ada 3 Asas utama yang digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak yakni
1.      Asas domisili, yaitu pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak dalam suatu negara.
2.      Asas sumber, yaitu pemungutan pajak berdasarkan sumber-sumber yang berada pada negara tersebut.
3.      Asas kebangsaan, yaitupemungutan pajak berdasarkan status kewarganegaraan dari wajib pajak.
lndonesia, menganut asas domisili dan asas sumber dalam sstem perpajakannya. Selain itu, Indonesia juga menganut asas kebangsaan parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

D. Pengelompokan Pajak
1. Berdasarkan Golongannya
a.      Pajak Langsung
Pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: PPh (pajak penghasilan).
b.      Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pungutannya dapat dialihkan kepada orang lair Contoh: PPN Pajak Pertambahan Nilai).
2. Berdasarkan Sifatnya
a.      Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal pada dari individu (subjeknya). Keadaan dari wajib pajak dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar (status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contoh: PPh (pajak penghasilan).
b.      Pajak Objektif
Pajak yang dalam pengenaannya hanya memerhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memerhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Contoh: pajak tontonan.
3. Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
            a.      Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak dan Kantor Inspeksi Pajak. Pajak yang dipungut pemerintah pusat antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, bea masuk, dan cukai.
           b.      Pajak Daerah
Pajak daerah yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Pajak daerah ini sifatnya terbatas karena dipungut terhadap rakyat daerah itu sendiri.
E.     Sistem dan Prinsip Pemungutan Pajak
1. Sistem pemungutan pajak
a.      Self assessment system
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri
b.      Official assessment system
Sistem ini memberlakukan pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau petugas pemungut pajak
c.       Withholding tax system
Pemungutan dan pemotongan pajak dalam sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga selain negara dan wajib pajak sendiri
2. Prinsip pemungutan pajak
Dalam buku the wealth Of Nations tahun 1776 Adam Smith mengutarakan berapa prinsip pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah “Smith Canon” yakni :
a.      Prinsip kesamaan atau Equality
 Pemungutan pajak harus adil disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak contoh saat orang memiliki mobil mewah maka pajak yang dibayarkan lebih besar disbanding mobil sederhana.
b.       Prinsip kepastian atau Certainly
Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum
c.         Prinsip kelayakan atau convenience
Pemungutan pajak diusahakan tidak memberatkan dan menekan wajib pajak sehingga wajib pajak tidak merasa dipaksa dengan membayar kewajibannya
d.       Prinsip ekonomi atau efficiency
Pemungutan pajak hendaknya lebih kecil dari hasil penerimaan pajaknya
F. Objek pajak

1. Objek pajak penghasilan atau PPh
Objek PPh diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun
Menurut ketentuan UU No.7 Tahun 1983 yang telah diperbarui oleh UU No.36 Tahun 20018 Pasal 4 ayat (1) yang termasuk dalam penghasilan sebagai berikut.
a.       Penggantian
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
c.       Laba usaha.
d.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
e.       Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
f.        Dividen
g.      Royalty
h.      Surplus Bank Indonesia, dll

2. Objek pajak pertambahan nilai atau PPN
Objek pajak PPN Sesuai dengan pasal 4 uu no 8 tahun 1984 sebagaimana dirubah dengan UU No 18 Tahun 2000 yaitu sebagai berikut :
a.       Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :
1.      Barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak.
2.      Penyerahan dilakukan dalam daerah pabean.
3.      Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.      Impor barang kena pajak.
c.       Penyerahan barang kena pajak yang dilakukan dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat.
1.      Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak.
2.      Penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah pabean.
3.      Penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d.      Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
e.       Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah paeban di dalam daerah pabean.
f.        Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
g.      Objek PPN sesuai dengan pasal 16 C UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.18 Tahun 2000.
h.      Objek PPN berdasar pasal 16 D UU No.8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.18 Tahun 2000.

3. Objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM
Menurut pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1984 dan diubah dengan UU No 18 Tahun 2000 yang termasuk objek PPnBM yaitu :
a.       Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di daerah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
b.      Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah
Berdasarkan penjelasan pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 18 tahun 2000, yang diamaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah antara lain.
a.       Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b.      Barang tersebut dikonsumsi masyarakat tertentu

4. Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
Hal yang termasuk dalam bangunan dan dapat dikenakan pajak antara lain :
a.    Bangunan tempat tinggal atau rumah
b.   Gedung kantor
c.    Hotel
d.   Pabrik
e.    Emplasemen, dll.
Sementara itu, objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah yang digunakan untuk.
a.       Melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
b.      Kuburan, peninggalan purbakala.
c.       Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
d.      Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e.       Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

5. Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( BPHTB )
Objek pajak ini meliputi hal berikut :
a.     Pemindahan hak karena :
1.      Jual beli
2.      Tukar-menukar
3.      Hibah
4.      Hibat wasiat
5.      Waris
b.      Pemberian hak baru karena :
1.      Kelanjutan pelepasan hak
2.      Di luar pelepasan hak

6. Objek Pajak Bea Materai
·         Dokumen yang dikenakan bea materai adalah sebagai berikut :
a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan atau keadaan yang bersifat perdata
b.      Akta notaris termasuk salinannya
c.       Fakta-fakta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangka perlengkapannya
d.      Surat yang memuat jumlah uang
e.       Surat berharga seperti wesel, promes, askep dan cek.
f.        Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan

·         Sementara itu, Dokumen yang tidak dikenai pajak bea materai ialah
a.       Dokumen berupa.hal berikut :
1.      Surat penyimpanan barang
2.      Konosemen
3.      Surat angkutan penumpang dan barang
b.      Segala bentuk ijazah
c.       Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya.
d.      Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank.
e.       Kuitansi untuk semua jenis pajak.

G. Alur administrasi perpajakan di Indonesia
Untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak serta meningkatkan produktivitas aparat, akan didukung oleh sistem administrasi yang berbasis teknologi informasi. Secara bertahap, sistem informasi baru ini, yaitu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI-DJP) akan diterapkan.sistem ini menerapkan Case Management (Manajemen Kasus) dan work flow system (alur kerja) sehingga memungkinkan setiap proses kegiatan menjadi terkontrol.
Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Direktorat Jenderal Pajak berikut unit-unit dibawahnya akan menerapkan perangkat dan sistem untuk mendukung terciptanya Good Corporate Governance. Perangkat yang tersedia yaitu Kode Etik Pegawai DJP, Komite Kode Etik untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, kerjasama dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk meningkatkan intensitas, dan efektivitas pengawasan konsolidasi internal secara berkesinambungan.
            Kantor Pelayanan Pajak Madya dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan sistem dan prosedur yang modern. Dengan dikembangkannya praktik Good Corporate Governance secara sungguh-sungguh, diharapkan dapat meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak serta menghindarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat perpajakan.

H. Tantangan pemungutan pajak
1.      Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
2.      Rendahnya pengetahuan mengenai sistem perpajakan
4.      Goyahnya kepercayaan publik terhadap pejabat
5.      Lemahnya penegakan hukum terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara


Comments

  1. Ok terimakasih, sangat membantu untuk menyelesaikan tugas resume guru eko tercintah

    ReplyDelete
  2. Waaa ,sgat bergunaa, lanjutkan min

    ReplyDelete

Post a Comment

kuy di comment

Popular posts from this blog

MAKALAH PRAKARYA “Menghitung Titik Impas (Break Even Point) Usaha Makanan Internasional

Teks Prosedur (Pengertian, Tujuan, Manfaat, Struktur, Ciri, dan Contoh)

HUKUM MENDEL I ( Pengertian, Contoh dan Istilah dalam Persilangan )